Blogger Widgets adeaas: 2013 Blogger Widgets

Sabtu, 28 Desember 2013

Bergabunglah ke universitas kami.




BERGABUNGLAH KE IAID

VISI
Menghasilkan akademisi muslim yang memiliki ketajaman intelektual, ketangguhan iman, kepekaan nurani, dan kekuatan moralProgram Pascasarjana
MISI
  1. Melaksanakan pengajaran dan pengembangan ilmu dan nilai-nilai Islam
  2. Memelihara tradisi keilmuan Islam dan sekaligus mendorong pembaharuan pemikiran Islam
  3. Mengarahkan mahasiswa kepada pemilikan ahklak mulia, pemikiran rasional, analitis, berorientasi pada pemecahan masalah, dan berpandangan jauh ke depan.
  4. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan keilmuan dan masyarakat.
  5. Memberikan kontribusi dalam proses pembangunan, khususnya dalam kaitan dengan upaya memperkuat landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.
  6. Memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.
TUJUAN
Menghasilkan tenaga ahli dalam bidang Ilmu Agama Islam yang kelak dapat bertindak sebagai tenaga penggerak pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengembangan Ilmu Agama Islam.
Uang kuliah murah, dan juga ada Beasiswa-nya loooooo.
ayo bergabung.....................................

pengalam waktu liburan

JALAN JALAN KE LERENG MERAPI
Pada hari Rabu,Aku dan sekeluarga mau berangkat ke Lereng Merapi.Saat itu kami berangkat dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB.Kami berangkat ke tempat pakde ku yang rumah nya di Turi.Sesampainya di rumah pakde ku,kami sejenak untuk beristirahat.Di sana pakde ku memesan topeng monyet,saat melihat monyet nya beraksi kami sekeluarga tertawa bahagia.
Setelah itu kami pun melanjutkan perjalanan ke Lereng Merapi.Kami berangkat dengan semangat.Sesampai nya di Lereng Merapi kami melihat lihat rumah Alm.Mbah Marijan yang berada di atas.Kami naik ke atas menggunakan motor cross yang di sewakan.Kami pun naik ke aras secara bergantian.
Saat di atas tempat nya sangat menakjubkan.Ayahku dan oomku mengendarai motor cross denagn asyiknya aku pun tidak ingin ketinggalan.Sesudah itu kami turun ke bawah lagi.Sesampainya di bawah kami membeli jagung bakar dan setelah itu kami pun pulang.Ternyata asyik sekali pengalaman baru ku ini.

Jumat, 25 Oktober 2013





FIQIH JINAYAH
A.    PENGERTIAN JINAYAH
Fikih jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian fikih secara bahasa (etimologi) berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi) fikih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.
B.     DASAR HUKUM JINAYAH/JARIMAH DALAM ISLAM
Dalam islam dijelaskan berbagai norma/atura/rambu-rambu yang mesti ditaati oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai perkara jarima atau tindak pidana dalam Islam, berikut kami akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).

C.