FIQIH JINAYAH
A. PENGERTIAN JINAYAH
Fikih jinayah terdiri dari
dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian fikih secara bahasa (etimologi)
berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham.
Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi) fikih adalah ilmu
tentang hukum- hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil yang
terperinci.
Adapun jinayah menurut
bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan
apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah
suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai
jiwa, harta atau lainnya.
B. DASAR HUKUM JINAYAH/JARIMAH DALAM ISLAM
Dalam islam dijelaskan
berbagai norma/atura/rambu-rambu yang mesti ditaati oleh setiap mukalaf, hal
itu telah termaktup dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai
perkara jarima atau tindak pidana dalam Islam, berikut kami akan memaparkan
beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.
“Dan dalam qishaash itu
ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya
kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
“Dan hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap
mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah
diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan
menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan
Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
“Maka demi Tuhanmu, mereka
(pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap
perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati
mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).
C.